JAKARTA, DISWAY.ID – Salah satu rekomendasi dari Komnas HAM dari penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK malahan mengungkapkan hal sebaliknya.
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pihaknya tak yakin Brigadir J lakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang.
“Brigadir J bukanlah orang baru buat PC dan FS, sudah dua tahun. Joshua dipercaya sebagai driver sekaligus ajudan pribadi dari ibu PC,” jelas Edwin.
BACA JUGA:Tolak BBM Naik, Belasan Mahasiswa HMI Jakbar Orasi di Depan Gedung DPR
“Dari fakta-fakta yang ada membuat kami, LPSK tak yakin Brigadir J lakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang,” papar Edwin.
Edwin juga menambahkan bahwa Joshua adalah orang kepercayaan FS dan PC, karena hanya Joshua yang tinggal dirumah Sangguling.
Selain itu, urusan-urasan yang menyangkut kebutuhan dari materil dari ADC itu lewat Joshua.
BACA JUGA:Lantaran 'Amplop Kiai' Suharso Monoarfa Tergusur dari Kursi Ketua Umum PPP
BACA JUGA:Intruksi Kapolri Listyo Sigit untuk Jajaran Polri Soal Harga BBM
“Kalau pakai istilah adanya kekerasan seksual, itu artinya adanya serangan atau paksaan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi,” tambah Edwin.
Isu adanya kekerasan seksual ini sebenarnya telah dianulir oleh pihak penyidik, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan laporan di depan Komisi III DRP RI bahwa sangkaan tersebut merupakan rangkaian dari obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Terkait dengan obstruction of justice, anak buah Ferdy Sambo yang terlibat mulai jalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kalah Tetap di Puncak, Man United Naik ke Papan Atas