BACA JUGA:Aipda Karnain Ditembak Sesama Polisi di Lampung, Pelaku 'Murka' Sering Diledek Korban
Sedangkan kode etik terhadap anak buah Ferdy sambo tersebut digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik adalah PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).
BACA JUGA:Aipda Karnain Ditembak Sesama Polisi di Lampung, Pelaku 'Murka' Sering Diledek Korban
BACA JUGA: RH Emosi Datangi Rumah Aipda Karnain dan Langsung Tembak, Motif Polisi Tembak Polisi Terungkap
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.
Menurut Irjen Pol Dedi, nantinya hasil sidang tersebut akan berkaitan dengan keputusan apakah akan dilakukan pemecatan terhadap Kompol Chuck atau tidak.
"Hasil keputusan terhadap Kompol Chuck kami masih menunggu dari pihak Propam," terang Irjen Pol Dedi.
Tak hanya itu sebanyak 28 anggota Polisi akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.
BACA JUGA:Ketua Satgas UU Cipta Kerja yang Baru Ditunjuk Presiden Jokowi
Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.