Untuk diketahui, Surya Darmadi adalah salah satu orang terkaya versi majalah Forbes. Selain menjadi terdakwa Kejagung.
Surya Darmadi juga pernah diburu KPK dengan kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementrian Kehutanan tahunu 2014 silam.
Hal ini terkuak dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Anna Maamun.
Berikut perjalanan kasus korupsi Surya Darmadi.
Perjalanan Kasus korupsi Surya Darmadi
Surya Darmadi terlibat dalam korupsi sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementrian Kehutanan pada 2014 yang menyeret Mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Surya menyuap Annas saat itu sebesar Rp 3 Miliar. Tujuannya agar Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut. Suap diberikan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
KPK memeriksa Surya dan bahkan mengajukan pencegahan supaya Surya tidak berpergian sejak 5 November 2014. Namun Surya sempat menghilang dan dinyatakan Buron KPK sejak 2019.
Bersamaan dengan itu, Surya juga terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Wilayah Provinsi Riau. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu dilakukan bersama-sama mantan Bupati Inhu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Raja Thamsir Rachman menerbutkan izin lokasi dan izin usaha perkembangan kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group yaitu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Padahal, lahan tempat berdirinya 5 perusahaan itu tidak memiliki surat-surat.