JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyerobotan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragrii Hulu (Inhu), Riau, dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Pusat Kamis 8 September 2022.
Agenda sidang yakni JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan terdakwa Raja Thamsir Rahman.
Pada kesempatan itu JPU membacakan dakwaan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli perekonomian Negara, negara dirugikan Rp 86.547.386.723.891.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Surya Darmadi memperkaya diri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau setara dengan Rp 117.460.633.962.94 dengan total Rp 7.710.528.838.289.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Lahan Sawit Surya Darmadi Minta Keadilan
JPU menyatakan Surya Darmadi merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau setara dengan Rp 117.460.633.962,94 dengan total Rp 4.916.167.585.602, dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.
Sementara terdakwa kasus tersebut, Surya Darmadi mengaku dakwaan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai.
"Kebun saya cuma 4 Triliun, didenda awalnya 78 triliun, terus sekarang dakwaan 74,3 triliun. Saya lihat angkanya bisa gila," katanya usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104,1 Triliun
Dirinya menyangkal bahwa tidak melakukan tipikor dalam kasus tersebut. Dia merasa dituduh melakukan hal itu. "Saya tidak korupsi, saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi," tegasnya.
Menurutnya, lahan yang dimilikinya itu sudah memiliki surat keterangan usaha (SGU). "Lahan saya sudah ada HGU, ada izinnya." tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI diketahui melakukan upaya sita aset milik PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani) pada Rabu 22 Juni 2022.
Aset milik PT Duta Palma Group yang disita meliputi kebun kelapa sawit seluas 37.095 Ha terdiri dari 5 kebun dan 2 pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Aset yang disita merupakan barang bukti terkait dugaan tipikor dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
BACA JUGA:Surya Darmadi Akan Diperiksa Penyidik Kejagung Pagi Ini Terkait Korupsi Dana Rp 78 Triliun