Nah, hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
AKP M Fajar sendiri diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan 8 personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan menyebut peristiwa diduga dilakukan sejak 6 September sampai 5 Oktober 2022.
Ditambahkan Zulpan, penelusuran termasuk pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan.
“Benar, nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya,” kata dia.
Apakah dugaan perbuatan AKP M Fajar termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Yang menentukan ya sidang kode etik,” jelasnya.
AKP M Fajar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Pelaku Judi Slot Higgs Domino Ditangkap Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 25 Juta
Diketahui, Tim Divisi Propam Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M Fajar beserta anggotanya pada Senin 29 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB.
Ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang menyeret AKP M Fajar bersama 7 rekannya terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi polri.