Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Putusan hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut dengan pidana 20 tahun penjara.
BACA JUGA:35 Unit Wuling Air ev Diterima Jusuf Hamka
Oleh majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana 12 tahun penjara, dan Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan 11 tahun penjara.
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan di sumeks.disway.id, dengan judul: Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Satu Tahun. https://sumeks.disway.id/read/644746/pt-palembang-kurangi-hukuman-alex-noerdin