5 Rekomendasi Komnas HAM Pada Presiden Tentang Polri Atas Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Senin 12-09-2022,17:52 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menyerahkan rekomendari hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Komnas HAM juga menyerahkan hasil penyelidikannya ke pada Presiden melalui Menko Polkam Mahfud MD.

Dalam serah terima tersebut terdapat 5 rekomendasi Komnas HAM pada Presiden tentang Polri atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

5 rekomendasi ini diungkapkan langung oleh ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik  di kantor Menko Polkam pada Senin 12 September 2022.

“Terdapat 5 rekomendasi dari Komnas HAM terhadap institusi Polri berkaca dari peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kepada pemerintah atau bapak Presiden,” papar Taufan.

BACA JUGA:Lulusan Manajemen Bisnis Bisa Kerja di Mana Saja? Cek di Sini

BACA JUGA:Mendag Zulhas MoU dengan Pengurus Besar Mathla'ul Anwar Banten, Pj Gubernur Dampingi

Aapun rekomendasi tersebut antaralain, pertama kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Indonesia untuk memastikan tidak adanya kejadian penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lainya.

Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tapi juga dari data-data pengaduan dari kasus-kasus lain yang kami terima selam ini atau periode kepemimpinan kami.

Kedua kami meminta untuk bapak presiden untuk perintahkan Kapolri untuk  menyusun mekasisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait kasus penyiksaan dan kekerasan yang berkaitan dengan anggota Polri.

BACA JUGA:Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Usai Hacker Bjorka 'Serang' Data Presiden: Bukan Data Ter-update

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Voting untuk 3 Nama Calon Pj Gubernur

Ketiga melakukan pengawasan bersama Komisi Hak Asasi manusia terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan ataunpelanggran hak asasi manusia lainya yang dilakukan ole anggota Polri.

Keempat mempercepat proses pelayanan perempuan dan anak di Polri dan yang terakhir atau kelima memastikan infratsruktur untdang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksaannya.

“Kita tahu bahwa UU PPKS ini baru saja di putuskan tahun ini dan perlu diadakan infrastrukturnya sehingga dapat dijalankan,” tambah Taufan.

BACA JUGA:Ade Yasin Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara Kasus Suap BPK Jawa Barat

Kategori :