JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto harus menghadapi kasus baru, di mana anak buahnya diduga terlibat gratifikasi di kasus AKBP Dalizon.
AKBP Dalizon merupakan terdakwa kasus penerimaan dan pemerasan aliran uang proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019.
Dalam proses persidangannya, AKBP Dalizon membeberkan jika Kombes Anton Setiawan yang merupakan anak buah Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, diduga terlibat gratifikasi.
Pada tahun itu, Anton Setiawan menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dan kini Anton Setiawan bertugas di Bareskrim Polri di bawah arahan Komjen Agus Andrianto.
"(Kombes Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin 12 September 2022.
Menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW) anak buah Komjen Agus Andrianto itu mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar.
Terkait masalah ini, Komjen Agus telah meminta Propam Polri untuk melakukan pendalaman terhadap anak buahnya itu.
"Masih didalami Propam," singkat Agus.
Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon disebut mendapat aliran uang senilai Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUR Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusu (Dirkrimsus) Polda Sumsel," terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 12 September 2022.
Dakwaan JPU itu menjelaskan, rincian dari Rp 10 miliar itu di antaranya Rp 4,750 miliar dialirkan AKBP Dalizon kepada Anton Setiawan secara bertahap.