Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP sudah masuk ke Jampidum. Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut Ketut Sumedana, Minggu 14 Agustus 2022.
Ketut Sumedana mengungkapkan ada arahan penting kepada 30 jaksa itu. Sebab kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publik.
Menurut Ketut Sumedana, jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sebut Ketut Sumedana.