Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya

Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya

Irjen Napoleon Bonaparte saja yang belum disidang etik karena sebuah kasus-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Napoleon Bonaparte turut beri komentar atas sikap Polda Metro Jaya yang akan berikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian.

Diketahui, AKBP Jerry telah mendapat keputusan dipecat dari Polri atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pelanggaran obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Napoleon memang membenarkan ada hak berupa bantuan hukum bagi anggota Polri ketika terkait permasalahan hukum yang dihadapi.  

BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi

Rencana bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya terhadap AKBP Jerry, disebutnya, bukan bagian upaya perlawanan kepada keputusan Mabes Polri melalui sidang KKEP tersebut.

"(Karena) Setiap anggota Polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri," kata Napoleon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.

Dengan mengacu semua anggota polri berhak mendapat bantuan hukum tersebut, Irjen Napoleon menekankan mestinya Polri tidak melakukan pengecualian.

"Jangankan Jerry semua juga punya hak untuk itu. Termasuk saya juga punya hak dibela," seloroh Napoleon.

Napoleon pun memberi komentar menohok, sebab dirinya merasa tidak mendapat bantuan hukum dari Polri saat menghadapi permasalahan hukum. 

BACA JUGA:Baru Terungkap di Saguling, Ferdy Sambo Menangis Saat Cerita Putri Candrawathi Mengalami Begini

Dua kasus yang dihadapi dirinya yaitu penganiayaan terhadap M Kece dan perkara pertamanya penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon merasa tidak ada bantuan hukum dari Polri.

"Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri, dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya," ujarnya.

Dirinya, sambung Napoleon, berperkara di pengadilan dengan menggunakan kuasa hukum dari luar internal Polri.

Setelah menjelani persidangan, Irjen Napoleon divonis 5.5 bulan penjara akibat aniaya M Kece beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: