Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya
Irjen Napoleon Bonaparte saja yang belum disidang etik karena sebuah kasus-Facebook-
Hukuman dari Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Janggal! Anies Baswedan Kok Pakai Mikrofon Usai Diperiksa KPK Layaknya Pidato
Hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," tambah Djuyamto.
Selain itu hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Napoleon.
Adapun hal-hal yang memberatkan Napoleon kerena menyebabkan M Kace luka-luka.
Pihak hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Napoleon diantaranya dikap sopan di persidangan.
Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," tukasnya.
Sedangkan terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada AKBP Jerry, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran telah mengklarifikasi.
Klarifikasi atas pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait bantuan hukum terhadap AKBP Jerry tersebut diunggah lewat akun TikTok @madilog.
Dalam video di postingan akun itu, Irjen Fadil mengatakan awak media salah menangkap pernyataan dari Kombes Zulpan.
BACA JUGA:Cerita Kapolri Hingga Bharada E Bicara Jujur, Skenario Ferdy Sambo Hancur Lebur
"Jadi sebenarnya media salah tangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," ujar Irjen Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut, Kamis 15 September 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: