Eko Kuntadhi ke Lirboyo, Ning Imaz Beri Maaf, Proses Hukumnya Selesai?

Jumat 16-09-2022,16:11 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

KEDIRI, DISWAY.ID-- Eko Kuntadhi telah sowan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis 16 September 2022 sore.

Kedatangan penggiat sosial ke Pondok Pesantren Lirboyo tersebut didampingi Guntur Romli yang juga sesama penggiat sosial.

Ning Imaz dan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menerima kedatangan Eko Kuntadhi yang semula datang untuk bertabayun dan menyampaikan permohonan maaf.

BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi

BACA JUGA:Mardiono Tegaskan Pergantian Ketua Umum PPP Melalui Mukernas Bukan Konflik

Suami Ning Imaz, Gus Rifqil Muslim Suyuti yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, tampak hadir menerima kedatangan Eko Kuntadhi.

Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam.

Eko Kuntadhi meminta maaf terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menghina Ning Imaz.

Ning Imaz atau Imaz Fatimatuz Zahra adalah salah satu Ustazah di Pondok Putri Lirboyo yang juga bagian dari keluarga besar salah satu pesantren terbesar di Indonesia tersebut.

Setelah dimaafkan, apakah proses hukumnya selesai? Keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo angkat bicara soal kelanjutan kasus penghinaan yang dilakukan Eko Kuntadhi terhadap Ning Imaz di Twitter tersebut.

BACA JUGA:Janggal! Anies Baswedan Kok Pakai Mikrofon Usai Diperiksa KPK Layaknya Pidato

BACA JUGA:Cerita Kapolri Hingga Bharada E Bicara Jujur, Skenario Ferdy Sambo Hancur Lebur

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdul Muid Shohib (Gus Muid) sekaligus paman Ning Imaz, mengungkapkan, pihaknya tidak akan membawa perkara itu ke jalur hukum.

"Kalau dari pihak kami, Ning Imaz tadi menyampaikan sudah memaafkan. Ya tentu namanya memaafkan, sudah (tidak perlu ke jalur hukum)," ungkapnya dilansir dari NU Online, Jumat 16 September 2022.

Jika ada orang atau pihak lain yang akan memperkarakan kasus itu, Gus Muid menegaskan harus memiliki legal standing atau pemenuhan syarat.

Kategori :