Minta Damai, Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Tawarkan Uang Rp 120 Juta ke Korban

Jumat 16-09-2022,22:13 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID- Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.

Mengetahui hal tersebut ayah korban langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu 14 September 2022 kemarin.

Tahu sudah dilaporkan, ternyata pelaku yang berperan sebagai mucikari ini coba berupaya memilih jalur damai dengan menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 120 juta kepada orang tua korban.

“Jadi meskipun upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mucikarinya, untuk berdamai dengan orang tuanya, bahkan disuguhi uang Rp.120 juta. Tapi tetap keluarga minta proses tetap dilanjutkan sampi ke persidangan,” ujar Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara korban kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Modus Pelaku Penyekapan dan Eksploitas Seksual Perempuan Selama 1,5 Tahun

Hal tersebut juga dibenarkan oleh ayah korban berinisal MR (49) yang mengungkapkan ada salah satu pengacara mucikari sempat menelpon langsung dalam upaya damai.

“Dia (pelaku) didampingi satu pengacara di sana yang dipakai buat menawarkan, menelpon saya minta damai mau kasih uang Rp 120 juta. Saya gak tanggapin, karena sudah di Polda yang ngurus,” ungkap MR kepada wartawan.

Untuk diketahui, menurut ayah korban, putrinya tersebut tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh terlapor berinisalial EMT adalah pekerja seks komersial (PSK). 

Jadi korban hanya dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang besar dan akan dipercantik tampilan wajahnya oleh pihak terlapor.

“Tidak ada hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi entar punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” ujar ayah korban saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 16 September 2022

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 tersebut. 

Korban berinisial NAT (15) ditawari pekerjaan dengan imbalan atau penghasilan yang besar. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor seorang perempuan berinisial EMT.

"Kalau dari pemeriksaan awal terlihat motifnya menjanjikan sejumlah uang tetapi nyatanya kerjaan yang diberikan itu adalah pekerjaan utk melakukan hubungan badan ataupun prostitusi dijual ke orang lain dengan harga tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 16 September 2022.

 

Menurut Zulpan, korban NAT pertama kali ditawari pekerjaan sebagai wanita pemuas nafsu hidung belang pada tahun 2021 silam. 

Kategori :