Terungkap, Ini Modus Pelaku Penyekapan dan Eksploitas Seksual Perempuan Selama 1,5 Tahun
Korban penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur berinisial NAT (15) bersama orang tua dan kuasa hukumnya baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya-Istimewa/M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Korban penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur berinisial NAT (15) bersama orang tua dan kuasa hukumnya baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat 16 September 2022.
Menurut ayah korban yang berinisial MR (49) putrinya tersebut tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh terlapor berinisalial EMT adalah pekerja seks komersial (PSK).
Jadi korban hanya dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang besar dan akan dipercantik tampilan wajahnya oleh pihak terlapor.
“Tidak ada hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi entar punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” ujar ayah korban saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 16 September 2022
BACA JUGA:Sistem SNMPTN 2023: Siswa IPS Boleh Pilih Jurusan IPA
Sang ayah sebenarnya juga sudah menaruh curiga kepada anaknya terkait pekerjaannya selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 silam.
Hanya saja, setiap ditanya korban selalu tidak menyampaikan pekerjaan yang sebenarnya, bahkan korban sempat beberapa kali pulang ke rumah, tetapi tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit kemudian langsung balik lagi ke apartemen tempat dia bekerja sebagai pemuas nafsu para hidung belang.
“Ada kecurigaan tapi cuma ditanya di bilang kerja (kerja normal) saja,itu aja jawabannya saya kerja. Mungkin karena tekanan di sana dia langsung pergi saja. Tidak ada (kode) mungkin dia tertutup dengan bapaknya,” ungkap MR.
Selain itu, MR juga mengungkapkan korban sempat memberikan uang hasil pekerjaannya tersebut. Kemudian ia meminta agar uang tersebut dibayarkan untuk biaya sekolahnya.
Namun itu yang pertama sekaligus terakhir, karena setelah itu korban tak pernah memberinya uang hasil dari kerjaannya tersebut. Bahkan selama masa penyekapan itu korban menerima tekanan dan ancaman.
BACA JUGA:Awas Hepatitis Misterius Tersebar di 22 Provinsi, Kemenkes Buat Pernyataan Serius!
Sementara itu, pengacara korban, yaitu Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, tekanan itu berupa ancaman harus membayar hutang sebesar Rp 35 juta, jika ingin keluar dari pekerjaan haram tersebut.
Menurut Zakir, baik orang tua bahkan korban sendiri tidak menyebut sumber hutang itu tidak jelas. Namun ia menduga, hutang tersebut dihitung dari biaya korban menyewa apartemen dan lainnya.
“Cerita keluarganya yang bisa diambil dari korban misalkan dia tidak punya penghasilan bayar kamar ya dihitung hutang, buat makan dihitung hutang seperti itu,” terang Zakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: