BACA JUGA:Topan Nanmadol Hantam Jepang, 340.000 Rumah Alami Pemadaman Listrik
Irjen Dedi juga mengatakan, sidang akan tuntas dan diumumkan hari ini, kemudian secara administrasi akan dilanjutti oleh asisten Sumber Daya Manusia (SDM).
"Asisten SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan hasil keputusan sidang banding," tukasnya.
Dalam sidang ini, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak hadir di mana hal tersebut sudah sesuai mekanisme sidang banding.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Irjen Dedi.
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Amankan 5 Pemuda yang Sedang Kumpul-kumpul, Diduga Akan Tawuran
BACA JUGA:Pernyataan Irjen Dedi Prasetyo Soal Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bagaimana Nasib FS ?
Irjen Dedi juga menjelaskan, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan.
Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.