Hari Ini Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Diumumkan, Irjen Dedi Prasetyo: Sifatnya Final dan Mengikat!

Hari Ini Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Diumumkan, Irjen Dedi Prasetyo: Sifatnya Final dan Mengikat!

Ferdy Sambo bersikeras bahwa alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena kemarahan dan emosi lantaran istrinya, Putri Candrawathi mendapat pelecehan-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding terhadap Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dimumkan hari ini, Senin 19 September 2022.

Dedi Prasetyo memastikan bahwa hasil keputusan sidang banding tersebut akan bersifat akhir dan juga mengikat.

"Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC pada Senin, 19 September 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Brisia Jodie Dikasih Uang Segepok Oleh Pria Tajir Demi Nomor, Sempat Pacaran Ujungnya 'Nyesek'?

BACA JUGA:Topan Nanmadol Hantam Jepang, 340.000 Rumah Alami Pemadaman Listrik

Ferdy Sambo nantinya tidak bisa lagi mengajukan kasasi atau peninjauan kembali pasca hasil putusan sidang banding terhadapnya disampaikan nanti.

"Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas," paparnya.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB dipastikan adalah final.

Ini merupakan salah satu perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di mana hasil sidang banding akan langsung diumumkan.

BACA JUGA:Rakornas Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022, Hasto Wardoyo Tekankan 3 Hal

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituduh Menikah Lagi dengan 'Si Cantik', Komjen Agus Andrianto Buka Suara: Saya Tidak...

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," tegas Irjen Dedi kepada wartawan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Irjen Dedi pun mengungkapkan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo ini akan diumumkan hari ini juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: