- Pastikan data kamu telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing
- Jika sudah, maka klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar
- Isi beberapa data dan membuat password baru
- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”
- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut
BACA JUGA:Bikin Melongo, Kantung Teh Celup Bekas Ratu Elizabeth II Dijual Seharga Rp178 Juta!
BACA JUGA:Bermula dari 'Ikatan Cinta', Glenca Chysara dan Rendy Jhon Akhirnya Resmi Gelar Lamaran
Alur Proses Pendataan Non ASN
Berikut merupakan alur proses pendataan non ASN di tahun 2022 dari Instansi, yakni sebagai berikut.
- Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan.
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga non ASN.
- Hingga batas waktu yang telah ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
- Instansi wajib untuk melakukan pengunggahan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.
Proses Pendataan Non ASN dari Tenaga Honorer
Selain itu, juga terdapat alur proses pendataan tenaga non ASN dari tenaga honorer, yakni sebagai berikut.
- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan tenaga honorer.
- Lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga honorer masing-masing.
- Tenaga honorer dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan tenaga honorer.
- Proses melengkapi riwayat oleh tenaga honorer, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Itulah alur proses pendataan non ASN PPPK untuk tenaga honorer yang wajib diketahui.
Jangan sampai ada yang terlewat, ya.