Begini Alur Pendataan Non ASN 2022, 7 Pegawai Ini Auto Gak Masuk Kategori, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Senin 19-09-2022,15:49 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

BACA JUGA:Topan Nanmadol Hantam Jepang, 340.000 Rumah Alami Pemadaman Listrik

Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN

Dikutip dari laman resmi BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik Induksi Ditolak DPR, Maman Abdurahman Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Demi Atasi Kemacetan di Jakarta, Stakeholder Bahas Lagi Aturan Jam Masuk Kantor

Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN

Sementara itu, ada pula sejumlah jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan non ASN 2022 ini.

Kategori :