JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Gersang menganggap jaksa penuntut umum pada kejaksaan agung terburu-buru dalam surat dakwaan terhadap kliennya.
Juniver Gersang mengatakan bahwa hakim dakwaan hakim terhadap kliennya tidak ada dasarnya dan tolak Surya Darmadi masuk ke ranah Tipikor.
"Eksepsi kita hari ini menjelaskan kepada kejaksaan atau majelis hakim bahwa dakwaan kepada klien kami tidak ada dasarnya," ucap Juniver.
Juniver juga mengatakan kawasan hutan di 5 perusahaan diantaranya ada dua yang memiliki HGU.
BACA JUGA:Pemutakhiran Data Penduduk 2022 Capai 60 Persen, BKKBN: Dana yang Kita Pakai Lebih Sedikit
BACA JUGA:Ajaib! 152 Jasad Masih Utuh Setelah Puluhan Tahun Dikubur, Konon Cilodan di Cilegon Wilayah..
"Kawasan hutan di 5 perusahaan dua sudah memiliki HGU, yang kedua bahwa ketiga perusahaan ini sedang proses izinnya," tambahnya.
Dia juga menekankan pada UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2022 dalam pasal 110A dab 100B jo menyatakan bahwa apabila proses pengurusan izin tidak terlaksana/terealisir dan/atau belum terpenuhi, bukan dikenakan sanksi pidana tapi dikenakan sanksi administratif.
"Proses ini tidak ada perbuatan pidana administratif bahwa dasarnya disidang kami jelaskan bahwa ini belum layak di proses, masih ada proses penyelesaiannya," paparnya.
BACA JUGA:Surya Paloh Sindir Keras Buzzer, Said Didu Buat Pesan Menohok: Bapak Ikut Andil!
BACA JUGA:Keluarga Pastikan Azyumardi Negatif Covid-19
Lebih lanjut Juniver mengatakan kurang lebih ada 802 perusahaan lain yang telah diproses sama dan kenapa hanya perusahaan kami yang diproses.
Proses ini tidak boleh dilanjutkan karena klien kami belum tentu bersalah dan jangan dilanjutkan dalam proses pidana.
Juniver mengharapkan jangan sampai proses ini menjadi tidak percaya kepada hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Ada Ganjar Pranowo di Konser Sawung Jabo Bersama Sirkus Barock Yogyakarta