Tersangka Kasus Bjorka Tak Perlu Wajib Lapor ke Mabes Polri? Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

Rabu 21-09-2022,20:17 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemuda Madiun, MAH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka.

MAH diduga membantu Bjorka dengan menyediakan channel Telegram untuk penyebaran data pribadi.

Meski jadi tersangka, pemuda Madiun itu tidak ditahan. Kendati begitu MAH tidak perlu wajib lapor ke Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka MAH saat ini dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. 

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Begitu Istimewanya Jude Bellingham, Seberani Apa MU Bisa Tebus Biaya Transfernya dari Dortmund? Nggak 'Ngotak'

Lanjut Dedi, tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun. 

Selain itu, polisi dapat memantau dan mengawasi MAH lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.

"Enggak (di Mabes), di sana aja. Di Polres (Madiun) aja," ucap Dedi.

BACA JUGA:Profil Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

"Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung, dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," tandasnya.

Sebelumnya, Polri buka kemungkinan kerja sama dengan pihak luar negeri dalam memburu hacker Bjorka.

Pasalnya hingga kini Bjorka belum juga terungkap secara jelas. Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni MAH (21).

MAH dikabarkan sempat menjual channel Telegram untuk Bjorka.

BACA JUGA:Alasan Anies Baswedan Bolehkan Bangunan Rumah di Jakarta hingga 4 Lantai

Kategori :