BACA JUGA:Ojol Lawan Arah di Jalanan Ngamuk dan Ancam Pengendara Mobil di Rawamangun
Kemudian Sugeng melihat adanya masalah kedua dalam kasus ini yang terus menerus menghadapi kesulitan karena adanya dugaan barang bukti yang dirusak seperti rekaman CCTV.
Beruntung, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) menyerahkan bukti-bukti CCTV tersebut.
Pada saat itu rumahnya digeledah polisi, dan ternyata ditemukan adanya kamera CCTV yang dirusak.
"Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," tukasnya.
BACA JUGA:Prostitusi Online Anak Diduga Libatkan Manajemen Hotel Jakarta Selatan
BACA JUGA:Hari Ini 350 Cyclist Taklukkan Banyuwangi Bluefire Ijen KOM Challenge 2022
"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi," tambah Sugeng.
Setelah resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, salinan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.