JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Surat perintah penyidikan kasus tersebut telah dikeluarkan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan penyidikan kasus tersebut telah digulirkan.
Ia mengatakan, penyidikan kasus tersebut digulirkan setelah adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ivan, Jumat 23 September 2022.
Ivan mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Rabu 22 September 2022 tiga orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten.
BACA JUGA:Bank Banten Beri Klarifikasi Soal Kasus Kredit Macet Senilai Rp 65 Miliar
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 2 Orang Tersangka Kredit Macet Bank Banten Tahun 2017 Senilai Rp 65 Miliar
Ketiganya, Kabag Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017 berinisial DHK, Analis dan Penyelesaian Kredit Wilayah 1 Bank Banten tahun 2017 FGS dan Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017 SDJ.
“Hari ini (kemarin-red) ada tiga orang saksi yang diperiksa,” kata Ivan
Ivan menjelaskan, pemeriksaan terhadap DHK berkaitan dengan usulan atau pemrakarsa kredit dan analisa permohonan kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMM).
Sedangkan, FGS diperiksa berkaitan dengan proses analisa permohonan kredit PT HNM dan jsebagai bawahan dari DHK.
“SDJ selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017, pemeriksaan terhadapnya sehubungan dengan proses pemberian kredit komersial PT HNM sampai dengan pencairan kreditnya,” ungkap alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Ivan mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan.