"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
BACA JUGA:Skandal Cinta Segi Tiga Magelang Berakhir di Duren Tiga, Gantian Masuk Kamar Putri Candrawathi
Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan. "Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Alasan Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Usai Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong?
7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice:
- FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) mantan Kadiv Propam Polri.
- HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
- ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Jalani Pemeriksaan Atas Pelaporan Putri Candrawathi
Foto keluarga Ferdy Sambo beserta anak istri, para ajudan dan asisten rumah tangga sebelum kejadian pembunuhan Brigadir J. -Roslin Emika-Facebook
Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi usai diperiksa.