BACA JUGA:LPSK: Putri Candrawathi Masih Panggil Brigadir J Sore Itu, Bicarakan Kelakuan Kuat?
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri sejak Rabu siang 31 Agustus pukul 13.00 hingga malam pukul 23.00 WIB.
Putri Candrawathi tidak ditahan setelah dirinya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pengacara Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu malam, 31 Agustus 2022 lalu.
Arman mengatakan, kliennya mengajukan penahanan karena alasan memiliki anak kecil yang masih perlu mendampinginya. Selain itu, kondisi kesehatan Putri juga belum stabil.
BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal Beberkan Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Bharada Sadam Pasrah
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Dia mengatakan meski tidak ditahan, kliennya diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota. Tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
BACA JUGA:Loyalis Ferdy Sambo Mulai Rontok Saat Ricky Rizal Lancarkan Serangan Drama Duren Tiga
Ilustrasi: Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan. Dalam pemeriksaannya, Putri diajukan 23 pertanyaan.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.