Loyalis Ferdy Sambo Mulai Rontok Saat Ricky Rizal Lancarkan Serangan Drama Duren Tiga
Ilustrasi: Proses hukum Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Loyalis Ferdy Sambo mulai rontok. Kali ini giliran AKBP Jerry Raymond Siagian.
Bisa dibilang Karir AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai anggota Polri tamat. Ini setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir yang ditempati Jerry Raymond Siagian sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:5 Loyalis Ferdy Sambo Segera Menyusul Usai Kompol Chuck Dipecat dari Polri
Dalam Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah dengan perbuatan tercela.
Ia pun harus menjalani sanksi administratif. Selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September harus menempati sel Rutan Mako Brimob.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Ketua Majelis Sidang Kombes Rachmat Pamudji dalam sidang etik yang disiarkan secara live Polri TV.
Sidang etik Jerry Raymond dimulai Jumat 9 September 2022pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Kapolri ‘Gusur’ 24 Loyalis Ferdy Sambo, Ini Rincian Nama dan Pangkatnya
Ke-13 orang saksi itu terdiri atas 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kesebelas saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Sedangkan dua saksi dari LPSK berinisial ML dan YM.
Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.
Jerry Raymond dinilai tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: