BACA JUGA:Universitas Indonesia Bersama Kemenparekraf Donasikan Peralatan K3 di Dewi Henjeli Sukabumi
“Kami telah mempersiapkan penanganan kasus Ferdy Sambo ini dengan matang dan akan ditangani sebanyak 30 Jaksa,” tambah Burhanuddin.
Menyangkut berkas perkara Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Dalam KUHP memungkinkan untuk mengabungkan dua perkara tersebut,” terang Jaksa Agung.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.
BACA JUGA:Diduga Terjadi KDRT, Rizky Billar Pernah 'Peringatkan' Lesti Kejora: Awas Kamu Ya..
Dengan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi semestinya akan mendekam dalam tahanan Kejagung.
Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.
Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan.