Kasus KDRT Lesti Kejora, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Peristiwa: Berawal dari Korban Tahu Perselingkuhan

Jumat 30-09-2022,15:35 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWA.ID- Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa kasus Kekerasan Dalam RumahTangga yang dialami penyanyi Lesti Kejora.

BACA JUGA:Lesty Kejora Diduga Alami KDRT, Rizky Billar Sempat Diperingatkan Soal Selingkuh: Berarti Ada Masalah

  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan tetap memproses kasus KDRT yang dialami Lesti dan belum ada informasi untuk mencabut laporan.

Untuk kronologisnya, Kombes Zulpan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 28 September 2022 di rumah mereka, di Cilandak, Jakarta Selatan. 

“Berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban. Kemudian terjadi pertengkaran dua kali kejadian, yaitu pukul 01.51 WIB dini hari di mana saat itu pelapor Lesti menyampikan meminta dipulang ke rumah orang tuanya membuat emosi terlapor M.Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik,” jelas Kombes Zulpan.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Lesty Kejora jika Rizky Billar Berani Selingkuh, Tak Bakal Kasih Kesempatan?

“Di mana kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan cekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang,” tambahnya.

“Kemudian pada pukul 09.47 WIB terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti di mana Rizky melakukan kekerasan menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting ke lantai dan dilakukan berulang kali sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Kombes Zulpan menuturkan, ini yang membuat korban yakin untuk melaporkan kepada Polres Jaksel.

BACA JUGA:Rizky Billar Diisukan Selingkuh dengan Tante-tante dan Waria, Benarkah? Polisi Jelaskan Motif Sebenarnya

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya unsur KDRT yang dilakukan terlapor. 

“Keterangan saksi yang diperiksa ada dua orang, yaitu Novitasari (asisten rumah tangga) dan Firda Novia Rita (karyawan Reslar entertainment).  Ini juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” tuturnya.

Sisi lain, Kombes Zulpan memastikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari suaminya, Rizky Billar adalah murni kekerasan dan bukan settingan.

“Gak ada, massa settingan itu kekerasan nyata ya,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Kategori :