JAKARTA, DISWAY.ID - FIFA memiliki aturan dalam peggunaan gas air mata di dunia sepak bola.
Aturan FIFA soal gas air mata ini jadi perbincangan hangat usai terjadinya tragedi Kanjururahan.
Aturan FIFA yang dimaksud ialah melarang adanya gas air mata atau sejenisnya di dalam stadion sepak bola.
Hal ini tertera dalam Pasal 19 FIFA tentang Safety and Security Stadium, tepatnya Poin B yang menerangkan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion.
BACA JUGA:YLBHI Minta Propam Polri dan POM TNI Periksa Aparat di Tragedi Kanjuruhan
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Tidak ada senjata api atau 'gas pengendali massa' yang boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan FIFA.
Mengapa tetap ditembakan oleh pihak kepolsian di Stadion Kanjuruhan?
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta buka suara soal penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang
Penembakan gas air mata salah satu penyebab puluhan jiwa tewas di stadion kanjuruhan. STOP KOMPETISI ATAS DASAR KEMANUSIAAN! Cc @jokowi @Kiyai_MarufAmin pic.twitter.com/O5kgtSbgK7
— Instagram @akmalmarhali20 (@akmalmarhali) October 1, 2022
Menurut Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
Petugas pengamanan melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain
BACA JUGA:Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Mahfudin Nigara: Salut Buat Bonek
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," ucap Nico.