YLBHI Minta Propam Polri dan POM TNI Periksa Aparat di Tragedi Kanjuruhan

YLBHI Minta Propam Polri dan POM TNI Periksa Aparat di Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menjatuhkan banyak korban jiwa-Istimewa-Tribratanews Polda Jatim

JAKARTA, DISWAY.ID-- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut negara harus bertanggung jawab dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, malah memakan korban jiwa yang tidak sedikit.

Sampai saat ini masih banyak korban yang sedang dirawat di rumah sakit di Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA:IPW Desak Kapolri Cabut Izin Penyelenggaraan Liga 1 2022/2023, Tuntut Proses Pidana

Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kejadian itu menjadi sorotan.

Banyak warganet di media sosial yang menyayangkan hal itu dan menganggap hal itu ikut memperburuk suasana dan menyebabkan banyak korban jatuh.

Peristiwa itu berawal saat Laga Arema vs Persebaya berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan skuad Singo Edan di kandang mereka diduga memantik emosi suporter Arema.

Polisi anti huru hara menanggapi dengan menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Rekaman menakutkan yang dibagikan di media sosial menunjukkan para penonton memanjat pagar untuk menghindari asap.

BACA JUGA:Terbongkar, Alasan Denise Chariesta Sebenarnya Sampai Tergoda Jadi Pelakor Suami Artis Inisial R

"Mendesak negara (dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah terkait) untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang," ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Oktober 2022.

Selain itu, kata Isnur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mengevaluasi secara tegas atas tragedi tersebut.

Propam Polri dan POM TNI diminta segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme yang dilakukan oleh aparat yang bertugas saat tragedi itu terjadi.

"(Juga) mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," kata Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads