IPW Desak Kapolri Cabut Izin Penyelenggaraan Liga 1 2022/2023, Tuntut Proses Pidana

IPW Desak Kapolri Cabut Izin Penyelenggaraan Liga 1 2022/2023, Tuntut Proses Pidana

Penyelidikan Kompolnas atas tragedi Kanjuruhan Malang menemukan bahwa tiket Arema vs Persebaya dijual Lebih 30 ribu orang.-Tangkapan layar-Instagram/@shokib_rohmatulloh

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tragedi kerusuhan terjadi usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan pekan ke-11 Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Sebanyak 129 orang tewas dan 180 orang lainnya luka-luka akibat insiden kerusuhan yang terjadi usai pertandingan di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Insiden mengerikan ini membuat tercorengnya sepak bola Indonesia karena banyaknya korban tewas di Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Bukan Antar Suporter, Kapolda Jatim Beri Penjelasan

Sekjen Indonesia Police Watch (IPW), Data Wardhana mengatakan pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan liga 1.

“Sebagai bahan evaluasi harkamtibmas. Disamping. Menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” bunyi pernyataan dalam rilis IPW, Minggu 2 Oktober 2022

IPW juga menyatakan kericuhan dari tragedi Stadion Kanjuruhan bermula dari kekecewaan suporter karena Arema FC kalah 2-3 atas Persebaya Surabaya.

Lalu Suporter kemudian turun ke lapangan dan tidak bisa dikendalikan pihak keamanan, karena kalahnya jumlah personel

“Aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabibuta menembakkan gas air mata, sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlanya ribuan,” lanjut Pernyataan IPW.

BACA JUGA:Siap Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Berikut Pernyataan Lengkap Manajemen Arema FC

Akibat gas air mata tersebut banyak yang sulit bernapas dan pingsan, sehingga banyak korban yang terinjak-injak di sekitaran Stadion Kanjuruhan.

Padahal penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA sangat dilarang yang tercantum pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.

Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas dalam pengendalian massa.

Dalam pernyataan tersebut IPW juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mempidanakan panitia penyelenggaraan laga Arema FC Vs Persebaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: