Ali juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus ini.
Adapun dalam kasus ini KPK menduga ada suap senilai Rp 100 miliar yang diterima oleh anggota DPR periode 2009-2014 serta beberapa pihak lain.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali.
Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus ini sebelum proses penyidikan dinilai cukup.
"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," ujar Ali.
Sebelumnya, tiga orang telah dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.