BACA JUGA:Kondisi Lesti Kejora Membaik dan Dizinkan Pulang, Cidera Leher Ancam Kariernya
Kerena tidak terima atas perkataan Mamat dalam acara tersebut, Brigitta melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Zulpan juga menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota dewan tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tukasnya.