Kata-kata Ferdy Sambo untuk Kedua Orangtua Brigadir J Sebelum Kembali Dikurung di Mako Brimob

Rabu 05-10-2022,14:14 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Sebaliknya Sambo mengatakan kalau istrinya itu merupakan korban.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Ferdy Sambo sebelum masuk ke dalam mobil.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, PSSI: Sudah Berkomunikasi Dengan FIFA

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Satu Mobil ke Kejagung, Wartawan Protes Dihalangi Ambil Gambar

Sebagai informasi, Kejagung telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung

BACA JUGA:Brigjen Andi Rian 'Giring' Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Hari Ini: Barang Buktinya Banyak!

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kategori :