CIREBON, DISWAY.ID-Polres Cirebon Kota mulai menerbitkan pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Sementara ini, sebanyak 200 pelat nomor kendaraan warna putih hanya diperuntukkan kendaraan roda dua atau Motor.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan, pelat nomor kendaraan berwarna putih merupakan aturan baru dari Korlantas Polri dan pihaknya sudah meluncurkan sejak 2 minggu lalu.
BACA JUGA:Pelat Putih Mulai Diberlakukan di Solo
BACA JUGA:Kenali Warna TNKB , Khusus Kendaraan Listrik Ditandai dengan Garis Biru pada Pelat Nomor
“Kami mulai mendistribusikan dan memberikan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih sejak 2 minggu yang lalu,” katanya.
Pihaknya belum meluncurkan TNKB warna putih untuk kendaraan roda empat, karena stok TNKB warna hitam masih tersedia.
“Untuk kendaraan roda empat kami belum mengeluarkan TNKB warna putih, karena stok TNKB warna hitamnya masih ada sisa,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, TNKB warna putih akan diberikan kepada kendaraan yang memenuhi sayat di antaranya adalah hanya untuk perpanjangan pajak 5 tahun.
“Sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan 5 tahun dan kendaraan baru,” terangnya.
BACA JUGA:Kenali Warna TNKB , Khusus Kendaraan Listrik Ditandai dengan Garis Biru pada Pelat Nomor
Pelat nomor putih dengan tulisan hitam sudah berkeliaran di Kota Cirebon, khusunya untuk kendaraan roda empat.
Tetapi, meski sudah banyak berkeliaran, mobil dengan plat nomor putih tersebut masih dari luar Kota Cirebon.
Mengutip Radar Cirebon, Kamis 6 Oktober 2022 AKP Triyono menjelaskan prioritasnya adalah untuk kendaraan baru dan perpanjangan STNK 5 tahun.
Sedangkan saat ini, masih menghabiskan stok plat hitam. "Tidak bisa minta didahulukan. Kita prioritaskan dulu menghabiskan. Masyarakat juga jangan bikin sendiri," tuturnya.