“Untuk itu kita meminta keterangan dari keduanya, jadi proses masih berlangsung dan kita tunggu saja, dan laporan ini sedang diproses oleh penyidik," jelas Nurma.
BACA JUGA:Soal Video Prank KDRT Baim dan Paula, LPSK: Konten Video Murahan
Menurutnya jika ada laporan dari masyarakat, yang melapor ke kantor polisi tetap kita proses dan kita urusin.
“Jadi tetap jika ada masyarakat yang melapor kita terima dan pasti tetap kita proses dahulu. Laporan pertama yang kita proses yaitu dari sahabat Polisi Indonesia yang sedang diproses," tambahnya.
Barang bukti sendiri yaitu video yang dibuat oleh saudara P dan BW kita juga mengumpulkan video-video yang beredar di media lain, dan kita juga minta bukti video yang dibuat oleh BW dan P.
“Jadi barang bukti yaitu Konten-konten atau video yang beredar sudah kita jadikan barang bukti, kita ambil dari media dan juga saksi yang diduga kita meminta rekaman video tersebut.