Susi Pudjiastuti Seret Airlangga Hartarto, Bukti Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Sudah di Tangan Kejagung

Minggu 09-10-2022,14:39 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Selain pengakuan Susi, Kejagung sebenarnya telah mendapatkan keterangan dari 57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

Berlahan mulai dibuka

Sedikit demi sedikit alur dugaan korupsi atas kebijakan impor garam tahun 2016-2022 mulai terbuka. Ini setelah Susi Pudjiastuti 'bernyani' di Kejagung.

Nama Airlangga Hartarto pun kesenggol kasus impor garam. Lalu apa sebenarnya yang disampaikan Susi?

Sebelum membedah pengakuan Susi, perlu diketahui bahwa pemeriksaan Susi sangat dibutuhka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi ini.

Pasalnya Kejagung hingga kini terus melengkapi alat bukti. Siap sebenarnya yang bertanggungjawab atas kasus ini.

BACA JUGA:Belum Banyak Panen, Sudah 3 Tahun Produksi Garam Menurun

Kejagung dengan tim yang telah ditunjuk intens melakukan blusukan ke berbagai daerah untuk mendapatkan dokumen maupun bukti yang menguatkan.

Langkah Kejagung ini penting untuk melengkapi dua alat bukti guna menguatkan siapa dalang di balik kasus yang berlahan mulai tersendus.

Penggeledahan pun dilakukan di berbagai lokasi. Sepertu di Jakarta, Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) sampai Provinsi Jawa Timur dengan titik Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan.

Kejagung telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor yang kini kasusnya diburu.

BACA JUGA:Gunung Garam

Kejagung sementara ini menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022. 

Penjelasan itu telah disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Bahkan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Sudah disimpulkan oleh tim bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juni  2022 lalu.

Seharusnya, sambung Burhanudin, UMKM berhak mendapat keuntungan dari garam industri dalam negeri ini.

Kategori :