Susi Pudjiastuti Seret Airlangga Hartarto, Bukti Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Sudah di Tangan Kejagung

Minggu 09-10-2022,14:39 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri


Jaksa Agung Burhanuddin-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

BACA JUGA:Ahok Akui Sosok yang Menzaliminya di Pilkada DKI Terkena Stroke, Reaksi Susi Pudjiastuti jadi Sorotan 

"Sangat menyedihkan, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia. Dampkanya merugikan UMKM," ungkap Burhanuddin. 

Alur Dugaan Korupsi impor garam 

  • Tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
  • Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
  • Totalnya 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
  • Proses ini diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. 

Dampak yang Ditimbulkan:

  1. Mengakibatkan garam industri melimpah.
  2. Diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
  3. Lonjakan harga tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara. 


Produksi Garam-Pixabay/Quangpraha-

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya kewewenang.

Kewenangan itu untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada periode tahun tersebut.

BACA JUGA:Komentar 'Telak' Susi Pudjiastuti Soal Kemarahan Anggota Dewan Depok Berujung Push Up Sopir Truk: Anda Jahat

"Ada rekomendasi yang diabaikan. Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Yang jelas itu terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang kasusnya tengah didalami," jelas Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis, dan kebetulan saat itu Menteri Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.

Apa rekemendasinya? yakni pemberian dan pembatasan impor. Rekomendasi tersebut guna menjaga kecukupan garam industri termasuk nilai jual garam lokal yang diharapkan stabil dan menguntungkan petani.

Sayangnya rekomendasi tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai menterinya.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Ditegur Erick Thohir Gegara Merokok di Pojokan Mandalika: 'Aku Mau Komplain...' 

Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai dengan kajian tekhnis Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Akibatnya terjadi kelebihan supply, dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. "Dampaknya harga garam lokal anjlok ya, turun," imbuhnya.  

Kategori :