JAKARTA, DISWAY.ID - Susi Pudjiastuti menyeret nama Airlangga Hartarto dalam kasus tata niaga garam. Kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, sinyal kuat Kejagung segera menetapkan tersangka.
Susi Pudjiastuti yang diperiksa sebagai saksi menekankan, informasi yang diberikannya bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang sedang disidik.
"Dibutuhkan sebagai saksi ya kita datang. Sebagai warga negara ya harus ikuti aturan, kebetulan saat itu saya tahu. Kewajiban kami (saat itu) melindungi para petani garam," terang Susi kepada wartawan usai pemeriksaan, Jumat 7 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pengakuan Susi Pudjiastuti Sebagai Saksi Kasus Impor Garam di Kejagung
Susi menegaskan pemeriksaan terhadap hal yang wajar. Ia datang tanpa didampingi pengacara, penyidik menanyakan sekitar 43 pertanyaan.
Sebagai mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memahami tentang tata niaga regulasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Keterangannya penting untuk menjernihkan kasus yang tengah ditangani.
Sekali lagi Susi menegaskan, dirinya menentang siapa pun yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani.
Informasi yang diberikannya diharapkan dapat membantu Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik.
BACA JUGA:Kelemahan Najwa Shihab Mendadak Dibongkar Rudi Valinka, Susi Pudjiastuti: Anda Itu Kenapa?
"Tentu saja hukuman setimpal bagi yang merugikan petani. Kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani," tutur Susi yang datang di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.58 WIB.
Seperti diketahui Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto. Ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan yang saat itu dinahkondai Susi Pudjiastuti.
Pernyataan Susi yang cukup menggegerkan itu disampaikan saat diperiksa di Kejagung Jumat 7 Oktober 2022. Susi kebetulan berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
Penjelasan Susi ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
BACA JUGA:Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
Terlebih, Kejagung kini tengah gencar mencari alat bukti guna menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus yang nyaris baru mencuat ini.