JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kuasa hukum ungkapkan alasan istri dan anak Lukas Enembe tolak jadi saksi dan dipanggil KPK.
Yulice Wenda dan Bona Timoramo yang tidak lain adalah istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Enembe.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan timnya sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut.
Yulice mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.
BACA JUGA:Kader Gerindra Buka Suara Kasus Formula E yang Melilit Anies Baswedan, Ini Pesannya
Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta.
“Keberadaan Yulice untuk menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.
Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi.
Hal tersebut dikarenakan pada saat dugaan pentrasferan dana satu milyar rupiah tersebut Astract sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.
"Jadi memang tidak mengetahui sama sekali, adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya, di Papua, tetapi di Australia." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe diminta memberikan penolakan sebagai saksi di hadapan KPK.
BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Malang Bukan Karena Gas Air Mata, Polri Ungkap Alasannya