Pengusutan Kasus Penggunaan Jet Pribadi Oleh Brigjen Hendra Dalami 15 Lembar Dokumen

Selasa 11-10-2022,17:02 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:8 Anggota Polri dan 14 Pihak Aviasi Diperiksa Dirtipidkor Terkait Jet Pribadi Hendra Kurniawan

BACA JUGA:Denise Chariesta Dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Pencemaran Nama Baik Hingga Hina Partai

"Pemeriksaan-pemeriksaan sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan perjalan," tukas Jenderal Sigit.

Menurut Brigjen Ramadhan, Pasal yang disangkakan dalam laporan  LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kategori :