BACA JUGA:Rombongan Pesepeda Diseruduk Mobil di Jembatan Baruyungan
Kita tdk bs memaksa mereka berhenti scr hukum. Pemberhentian adl mekanisme PSSI yg tak bs diintervensi. To kalau mereka melakukan langkah krn tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bs. Maka kita bilang tanggungjawab moral, bkn tanggungjawab hukum. https://t.co/zXlqMoNrSo
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 15, 2022
Ia juga mengatakan jika selalu mendasarkan kepada norma formal pastinya tidak ada yang salah.
"Kemudian dalam catatan dan rekomendasi kami juga menyebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semua menjadi tidak ada yang salah," tuturnya.