Di Mana Ferdy Sambo? Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Tiba di PN Jaksel

Senin 17-10-2022,09:03 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

Mereka diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Man United 0-0 Newcastle: Ten Hag Kecewa Dengan Ronaldo CS, Banyak Membuang Peluang

BACA JUGA:Penelitian Sebut Ganja Medis Bisa Bantu Sembuhkan Orang Dewasa yang Mengidap Autisme

Kemudia ada tujuh terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk para terdakwa obstruction of justice ini akan disidangkan dengan susunan majelis yang berbeda.

Adapun susunan majelis hakim terdakwanya adalah Ketua Majelis Afrizal Hadi, serta dua hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," pungkas Djuyamto.

Sementara itu, untuk jadwal sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disidang pada Senin 17 Oktober 2022.

Kemudian sidang Bharada Richard Eliezer pada Selasa 18 Oktober 2022.

Sedangkan sidang Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kategori :