Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
BACA JUGA:Suporter Hanya Dimanfaatkan Oleh Industri Sepakbola, PSTI: Hanya Dijadikan Objek Buat Keuntungan
BACA JUGA:Amarah Ferdy Sambo Pada Chuck Putranto Karena Serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan
"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," pungkasnya.
Pada saat pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Kejaksaan mengungkapkan fakta baru.
Dalam pembacaan dakwaannya, pihak Jaksa mengungkapkan bahwa setelah terkapar Ferdy Sambo tembak Brigadir J untuk memastikan korban tewas.
Ferdy Sambo tembak Brigadir J setelah sebelumnya, korban ditembak oleh Bharada E sekitar tiga hingga empat kali.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan,” ungkap Jaksa.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” tambah Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Tembakan terakhir Ferdy Sambo selain untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia juga mengakibatkan mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Luka pada bagian hidung tersebut karena tembakan yang dilepaskan oleh Ferdy Sambo menembus ke depan.