BACA JUGA:TGIPF Temukan Rekamam CCTV Stadion Kanjuruhan Dihapus Bak Kasus Ferdy Sambo
BACA JUGA:Ini 3 Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Bisa Bantu Cegah Kanker?
Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.
BACA JUGA:Raih Ballon d'Or, Karim Benzema Akui Idolakan Sosok Legenda Real Madrid Ini
Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.