JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E buru-buru memohon kepada hakim untuk bisa bertemu dengan Ferdy Sambo.
Bharada E berharap agar Ferdy Sambo bisa dihadirkan di sidang selanjurnya sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Anggap Dakwaan Sudah Tepat, Tim Kuasa Hukum Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Bukan AHY dan Jenderal TNI Andika Perkasa? Ini Kriteria Diinginkan Anies Baswedan Jadi Cawapresnya
Alasan permohonan tersebut disampaikan karena hendak menjunjung asas peradilan yang cepat.
“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar Ronny.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” ucap Ronny.
BACA JUGA:Kakek Ini Alami Pendarahan Fatal di Otak Usai Mencampur Suplemen Vitamin dengan Ibuprofen
BACA JUGA:Satu Kata, Paguyuban Suporter Sepakat Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI
Kendati begitu permintaan Bharada E belum bisa dikabulkan dnegan cepat.
“Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Iman.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ceritakan satu penyesalannya usai tembak Brigadir J.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, Bharada E Ungkap Penyesalan Terlibat Aksi Pembunuhan Brigadir J