Wamenkes Temukan 15 dari 18 Obat Sirop yang Beredar di Indonesia Mengandung Zat Etilon Glikol
"Jadi bukan parasetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung Etilen Glikol (EG)," tutur Dante.
"Sedang diidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji mengandung (etilen glikol)," kata Dante.
BACA JUGA:Kelakuan 'Menjijikan' Pemain Kolombia: Tunjukkan Alat Vital Demi Ganggu Konsentrasi Lawan
BACA JUGA:Berlaku Tarif Integrasi, Penumpang Transjakarta Melonjak 3,9 Persen
Dari belasan obat sirop untuk anak itu, semuanya mengandung EG dan selama ini dijual bebas di pasaran.
"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirop masih mengandung etilen glikol," ujarnya saat ditemui di Hospital Expo PERSI, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kemenkes sendiri telah membacakan edaran terkait penghentian sementara pemberian obat-obatan dalam bentuk sirop atau cair untuk dilakukan investigasi.
Meski telah menyebut ada 15 dari 18 obat sirop yang diidentifikasi mengandung Etilen Glikol, pihak Kementerian Kesehatan belum menyebut merek-merek obat tersebut.
Mengenai hal itu, juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril memberi pernyataan mengenai daftar obat yang ramai beredar di masyarakat.
BACA JUGA:Mengenal Etilen Glikol, Kandungan Parasetamol yang Disebut Jadi Biang Kerok Gagal Ginjal pada Anak
"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar," kata dr Syahril merespons beredarnya daftar tersebut.
"Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," tegasnya.
Disebutkan, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri, masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko gangguan ginjal akut.
Diharapkan, hasil pemeriksaan tersebut dapat dipublikasikan pekan depan.