"Itu yang di lantai 3, ya? Itu, kan, dia tak melihat apa isinya dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu," buka Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Kuat Maruf dan bersama kedua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) disebut menemui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Katanya, Kuat Maruf hanya melihat dan itu disaksikan oleh Bripka RR dan Bharada E. Irwan mengatakan Kuat mendengar ada dialog.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggalkan PN Jaksel Dengan Pengawalan Ketat
Sayangnya, terjadi perbedaan antara dakwaan dan nota keberatan. Dari dakwaan Kuat Maruf bahkan disebut telah menerima amplop yang diduga berisikan uang senilai 500 juta rupiah dari Ferdy Sambo.
Akan tetapi uang itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo sampai kasus penembakan Brigadir J benar-benar senyap dan aman dari jeratan hukum.
"Jadi, ada saksi lain yang melihat juga, kan, ada Eliezer dan Ricky juga yang menyaksikan ada dialog kaitannya dengan amplop yang di lantai 3," ujar Irwan.
Irwan menegaskan bahwa Kuat Maruf hanya melihat adanya amplop, namun tak melihat langsung isinya.
BACA JUGA:Peran Asli Kuat Ma'ruf di Keluarga Ferdy Sambo Dibocorkan JPU, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau bukan. Amplop doang, amplop saja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa," jelasnya.
Selain itu, Irwan juga mengklaim bahwa Kuat Maruf juga tak sempat membuka amplop tersebut karena Ferdy Sambo tak sempat memperlihatkan isinya.
"Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," tambah Irwan.