Belum lagi banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan seperti Pondok Pesantren.
Terdapat sejumlah kasus yang akhirnya mencuat dan menjadi perhatian dan ketakutan di tengah publik.
BACA JUGA:Inilah Kapolsek Terkaya di Indonesia, Harta Kapolri Kalah Jauh, Berikut Rinciannya
Sehingga hal ini membuat Kementerian Agama mempertegas dengan memperbarui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomo 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA tentang kekerasan seksual ini sudah resmi dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu.
Dijelaskan bahwa dalam PMA ini telah mengatur pada Pasal 5 di antaranya memerangi sebagai bentuk kekerasan seksual, mulai secara verbal, fisik, non-fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan segala macam bentuk kekerasan seksual, di antaranya adalah 'Siulan' dan 'Tatapan Bernuansa Seksual'.
Pasal 5:
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;