Kenapa Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan? Begini Kata Zainut Tauhid

Kamis 20-10-2022,17:13 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

h. Melakukan percobaan perkosaan;

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Ada Satu Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi, Tapi...

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti disinggung tadi, PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini berlaku di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di antaranya seperti Pesantren, Madrasah dan satuan Pendidikan Keagamaan.

Kategori :