BANDUNG, DISWAY.ID-- Pelaku penusukan anak sepulang ngaji di Cimahi yang sempat buron selama 4 hari, akhirnya ditangkap.
Sebelum ditangkap, pelaku penusukan anak 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat yang terindentifikasi oleh polisi tersebut dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku penusukan anak di Cimahi itu bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (RNG) alias Ical (22), warga Saluyu, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku telah diamankan dan ditahan pada Minggu, 23 Oktober 2022 sore.
“Sudah (ditangkap),” ujar Kombes Ibrahim Tompo.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.
"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Sebelumnya, Ibrahim mengungkapkan, pelaku sempat meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.
“Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” kata Ibrahim ungkapkan motifnya.
BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan ETLE di Seluruh Polda
Aksi penusukan itu terjadi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 18.45 WIB.
Korban berinisial PS (12) ditusuk oleh pelaku di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, saat korban hendak pulang dari kegiatan mengaji di masjid.
Kejadian penusukan itu sempat diketahui dari rekaman video CCTV di sekitar lokasi.
Setelah kejadian penusukan itu, PS langsung dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.